POSTED: 29 Juni 2021

 Setelah mengadakan pelatihan dan sosialisasi seputar ijin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan BTP (Bahan Tambahan Pangan) yang aman,  Bogasari kembali mengajak UKM untuk peduli dengan perijinan pangan. Tepatnya Selasa (29/6/2021), Bogasari menghadirkan perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengedukasi seputar Merek Dagang (MD) secara virtual melalui Zoom Meeting Clouds.

Sosialisasi berlangsung sekitar 4 jam sejak pukul 09.00-12.00 WIB yang diikuti 161 partisipan, yang terdiri dari manajemen Bogasari, perwakilan BPOM, UKM Mitra Bogasari, dan masyarakat umum yang sebelumnya sudah mendaftar ke BPOM.   “Bogasari akan senantiasa membantu perkembangan usaha bapak-ibu. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang. Kita sebagai produsen makanan, harus siap dan bisa memberikan jaminan keamanan pangan bagi konsumen. Dengan adanya ijin MD bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha bapak-ibu,” ucap Erwin Sudharma, Wakil Kepala Divisi Bogasari dalam sambutannya.

Erwin menyampaikan 4 hal penting yang harus menjadi perhatian UKM di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19. Pertama ialah perubahan pola perilaku konsumen, termasuk perubahan transaksi yang mengarah ke pembayaran digital. Kedua, jaminan keamanan yang diberikan produsen kepada konsumen, bisa berupa ijin yang diterbitkan pemerintah dan lembaga-lembaga berwenang lainnya seperti BPOM, LPPOM, dan lain sebagainya. “Terima kasih kepada Ibu Retno Anggita dan Ibu Kinar Shasanty dari BPOM telah bersedia hadir dan memberikan pengetahuan seputar MD kepada kami,” ucap Erwin.

Hal ketiga yang harus menjadi perhatian UKM adalah adanya tatanan baru yang bisa menghilangkan atau memunculkan pasar baru. Terakhir, kita harus memikirkan bagaimana pola pengembangan usaha sesuai perubahan yang kian cepat terjadi.

Retno Anggrina, perwakilan BPOM dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Bogasari yang masih mau melakukan sosialisasi ijin usaha kepada UKM di tengah pandemi. “Terima kasih Bogasari telah membantu kami melakukan sosialisasi seputar ijin MD melalui acara ini. Tidak banyak perusahaan besar yang masih mau mengadakan sosialisasi seperti ini bagi mitra UKM binaannya di masa pandemi. Apresiasi kami pada Bogasari, Pandemi tidak menjadi penghalang untuk mengadakan acara sosialisasi atau pemberian edukasi,” ucapnya.

Pentingnya MD  

Usai 2 sambutan, Kinar Sashanty, Sub Koordinator, Sub Kelompok Substansi Registrasi Bahan tambahan Pangan  dan Bahan Penolong BPOM RI menyampaikan dengan gambling dan lengkap materi seputar MD.  Dimulai dengan berbagai perbedaan ijin MD dan PIRT. Satu diantaranya adalah dapur tempat produksi. Untuk PIRT dapur produksi masih menyatu dengan dapur rumah tangga. Sedangkan untuk MD, setidaknya dapur produksi harus terpisah dengan dapur produksi.

“Pemisahan ini tidak harus beda gedung ya bapak, ibu. Misalnya saja bapak punya garasi di depan rumah, dan itu dipakai untuk dapur produksi. Itu sudah bisa dikatakan terpisah, dan Ibu / bapak sudah bisa mengajukan ijin MD,” jelasnya.

Kinar juga menyebutkan setidaknya ada 7 kategori produk usaha yang tidak wajib memiliki ijin edar, yakni produk yang memiliki masa simpan dibawah 7 hari, produk yang diimpor dalam jumlah kecil, produk yang digunakan sebagai bahan baku, produk pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir, produk yang diolah dan dikemas di depan konsumen, dan produk pangan siap saji. Tapi seperti yang sudah dibahas di awal, lebih baik membuat ijin ini. Karena bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha milik kita.

Selain bisa meningkatkan kepercayaan konsumen, setidaknya ada 5 manfaat lain jika usaha kita memiliki ijin edar. Yakni produk bisa beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku, produk memenuhi persyaratan keamanan pangan, meningkatkan daya saing, memberikan nilai tambah, dan bisa memperluas pemasaran produk.

“Setelah tahu keuntungannya, akan saya beritahukan cara mendapatkan ijin edar secara online. Bapak Ibu bisa melakukan registrasi di https://e-reg.pom.go.id/,  kemudian pilih registrasi akun terlebih dahulu. Isi semua pertanyaan hingga nanti mendapatkan user name dan password,” jelas wanita muda ini.

Setelah berhasil login, pilih E-registrasi pangan untuk mendaftarkan pangan olahan.  Ikuti arahan yang muncul, baik itu mengisi data perusahaan atau mengupload beberapa dokumen usaha seperti NPWP, NIB (Jika melalui OSS), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Ijin Usaha, Surat keterangan hasil audit, dan masih ada lagi.

 Setelah semua terisi, kita akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB). Kita tinggal membayar dan manunggu hasil evaluasi, verifikasi, dan validasi oleh petugas BPOM. Setelah kurang lebih 1 bulan, nomor ijin edar terbit. “Waktu pembuatan ini bisa berbeda-beda, tergantung produk bapak / ibu masuk dalam kategori resiko apa. Pun dengan biaya yang dikeluarkan, setiap UKM bisa berbeda-beda tergantung kategori resiko tadi,” pungkasnya. (EGI)

 

0

Silahkan login terlebih dahulu untuk mengirimkan komentar.
Artikel Berhubungan